Penataan Kawasan l Penyatuan Jalur Sepeda Motor dan Bus Tidak Akan Efektif
Aspek Lingkungan Diabaikan
Foto : istimewa
Pemindahan pohon, jelasnya, merupakan tindakan yang menurunkan fungsi aset (pohon-pohon yang selama ini sudah ada) yang dibiayai pengadaan, penanaman dan pemeliharaannya melalui investasi publik. Menurutnya, asetnya dipandang tidak hilang, karena dipindahkan ke dalam wilayah provinsi yang sama, namun yang jelas fungsi aset tersebut, di tempat yang seharusnya mendapatkan jasa lingkungan dari keberadaan pohon-pohon itu, menjadi turun atau bahkan hilang.
pin/P-5
Baca Juga :
Tim Audit "Stunting" Rekomendasi Penurunan
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan
Komentar
()Muat lainnya