Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aspataki Jelaskan Pembebasan Biaya Penempatan PMI Hongkong di Hadapan Puluhan Wartawan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah kemarin (31/7) Aspataki bisnis meeting dengan Asosiasi Agen di KJRI Hongkong dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si (31/7/2023), hari ini (2/8) Aspataki menjelaskan kepada publik dihadapan 60 wartawan TV, cetak dan online di Hongkong.

Saiful Ketua Umum Aspataki sebelum siang ini konferensi pers, secara informal Aspataki berjumpa pejabat Labour Department of Hongkong sekitar satu jam tiga puluh menit, Aspataki berbagi informasi dengan Labour Department Hongkong, kata Saiful.

Dalam keterangannya, Saiful Mashud yang didampingi Filius Yandono, Sekjen Aspataki, menjelaskan tentang Pembebasan Biaya Penempatan sebagaimana diatur dalam Perban No.09 Tahun 2020 dan Kepka no. 260 tahun 2022, yaitu seluruh komponen biaya penempatan dibebankan kepada Pemberi Kerja termasuk jasa P3MI sebesar 1 (satu) bulan gaji, kata Saiful.

Salah satu wartawati bertanya kepada Aspataki, bagaimana kalau ada pemberi kerja yang tidak mau membayar sesuai Peraturan Indonesia?

"Kompetensi dan kepribadian PMI diyakini lebih baik dan lebih cocok dengan Pekerja asal Indonesia, karena sejak 1980an Pekerja asal Indonesia bekerja di Hongkong, dan apabila ada Calon Pemberi Kerja keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh Peraturan Indonesia agar bertanya kepada Labour Departmen Hongkong akan kebenaran biaya tersebut," kata Saiful.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top