Senin, 17 Mar 2025, 17:58 WIB

ASDP Ambon Menyediakan 80 Kuota Mudik Gratis untuk Warga Namlea-Kayeli

Aktivitas di Pelabuhan Namela, Buru, Maluku.

Foto: ANTARA

AMBON– PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ambon menyediakan 80 kuota mudik gratis bagi masyarakat yang menggunakan jasa lintasan Namlea-Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku.

"Program ini merupakan inisiatif Kementerian Perhubungan Laut yang menetapkan berbagai lintasan mudik gratis. Di Maluku, ada rute yang dilayani oleh Pelni, perusahaan swasta, dan ASDP. Untuk lintasan Namlea – Kayeli, ASDP telah ditunjuk sebagai operator," kata General Manager ASDP Cabang Ambon Christoper Samosir, di Ambon, Senin (17/3).

Ia mengatakan, layanan ini akan beroperasi pada 28 Maret, namun pendaftaran sudah dibuka mulai sekarang melalui tautan bit.ly/MudikGratisASDPKemenhub2025. "Tiket gratis ini khusus untuk penumpang pejalan kaki," katanya.

Ia menyatakan program mudik gratis ini merupakan bagian dari upaya ASDP untuk mendukung kelancaran arus mudik, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa pulang kampung dengan aman dan nyaman, tanpa terbebani biaya transportasi. Ini adalah bentuk kepedulian ASDP dalam mendukung tradisi mudik Lebaran," ujarnya.

Pemerintah berharap kuota yang disediakan dapat dimanfaatkan secara maksimal, mengingat tahun lalu masih ada kuota yang tidak terserap sepenuhnya pada periode Natal dan Tahun Baru.

"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. Program ini serentak di seluruh Indonesia dan dapat meringankan beban para pemudik," tambahnya.

Syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis lintasan Namlea - Kayeli, yaitu penumpang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan SIM.

Jumlah maksimal peserta dalam satu keluarga yakni empat orang. Kemudian, verifikasi pendaftaran paling lambat dua hari setelah pendaftaran. Kegiatan tiket gratis ini hanya untuk kategori penumpang pejalan kaki kelas ekonomi.

Ia menjelaskan, kuota per keberangkatan dibatasi, tiket gratis tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan, tiket gratis tidak dapat dilakukan pembatalan, dan yang terakhir, penumpang yang berangkat harus sesuai dengan identitas pada saat melakukan pendaftaran.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: