![Apresiasi untuk Kejati Jateng, Selesaikan 53 Perkara melalui Restorative Justice](https://koran-jakarta.com/images/article/apresiasi-untuk-kejati-jateng-selesaikan-53-perkara-melalui-restorative-justice-220420155905.jpg)
Apresiasi untuk Kejati Jateng, Selesaikan 53 Perkara melalui "Restorative Justice"
![Apresiasi untuk Kejati Jateng, Selesaikan 53 Perkara melalui Restorative Justice](https://koran-jakarta.com/images/article/apresiasi-untuk-kejati-jateng-selesaikan-53-perkara-melalui-restorative-justice-220420155905.jpg)
Kajati Jateng Andi Herman saat menerima anggota DPD RI Perwakilan Jateng Abdul Kholik di Kantor Kejati Jateng, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/4).
Kebijakan restorasi justice ini sudah lama dipraktekkan di dalam masyarakat sejak para orang tua terdahulu. Semua perkara diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, yang intinya tidak ada lagi konflik karena konflik dinyatakan pihak terkait termasuk masyarakat setempat, sudah selesai.
Kajati merinci dari penyelesaian 53 perkara tersebut, ada yang dilakukan secara daring dan ada pula yang diselesaikan dengan tatap muka, tergantung situasinya. Bahkan kejaksaan juga menjemput bola, mendatangi kediaman pihak-pihak yang terkait dengan upaya penyelesaian perkara tersebut seperti mendatangi rumah saksi maupun tersangka. Tak heran kalau Kejati Jawa Tengah secara keseluruhan sudah melampaui target penyelesaian perkara yang diharapkan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya