Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Apresiasi untuk Kejati Jateng, Selesaikan 53 Perkara melalui "Restorative Justice"

Foto : Koran Jakarta/Henri Pelupessy

Kajati Jateng Andi Herman saat menerima anggota DPD RI Perwakilan Jateng Abdul Kholik di Kantor Kejati Jateng, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Andi Herman membenarkan jajarannya telah mampu menyelesaikan 53 perkara dengan cara restorative justice.

"Pada dasarnya kinerja Kejaksaan untuk memulihkan kehidupan sosial yang harmonis. Karena itulah tujuan restorasi, yakni memulihkan dari kondisi bermasalah menjadi tidak ada masalah. Menjadikan kehidupan sosial kembali normal setelah tergores oleh tindakan pelaku kriminal," kata dia usai menerima senator Jateng Abdul Kholik di Kantor Kejati Jateng, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/4).

Menurut Andi, keberhasilan penyelesaian perkara hukum model restorative justice tak lain adalah kepedulian korban dan keluarganya. Dengan mendapat maaf dari korban dan keluarganya, pelaku bisa dibebaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.

Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi pelaku untuk mendapatkan restorative justice, yakni perbuatan itu merupakan kali pertama dilakukannya, dan pelaku tanpa kesengajaan melakukan tindak kriminal tersebut.

"Jadi, pelanggaran hukum terjadi sesaat akibat adanya tekanan ataupun himpitan keadaan. Syarat lain, pelaku pun bersih dari stigma negatif sebagai narapidana," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top