Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Apotek di Bali Ikuti Larangan Kemenkes Soal Penjualan Obat Sirop

Foto : ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Suasana Apotek Adhi Guna Farma saat salah satu orang tua membelikan anaknya obat sesuai resep dokter di Denpasar, Kamis (12/10/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Denpasar - Apoteker Penanggung Jawab Apotek Adhi Guna Farma Denpasar, Bali, Ratih Cardiani Putri mengatakan bahwa penjualan obat sirop ditempatnya resmi dihentikan sementara mengikuti larangan Kementerian Kesehatan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

"Kami mengikuti arahan Kemenkes bahwa saat ini belum boleh menjual sediaan dalam bentuk sirop, kalau isu yang beredar itu kan obat sirop khususnya untuk paracetamol, tapi ternyata dari Kemenkes semua sediaan sirop disetop dulu," kata dia di Denpasar, Kamis.

Kebijakan tersebut diterapkan Apotek Adhi Guna Farma sejak Rabu (19/11) sore, tepatnya setelah SE tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak disebarluaskan di kalangan farmasi di Bali.

"Surat edaran dari dinas kesehatan itu belum ada, jadi kita memang tahunya dari organisasi yang sudah menyebarkan surat dan juga beberapa produsen obat memberikan surat pernyataan bahwa sedian obat yang mereka produksi tidak mengandung bahan cemaran, tapi tetap karena kita negara hukum, kita ikuti aturan pemerintah," ujarnya.

Sebagai pengalihan karena pihak apotek tak dapat menjual obat sirop, maka Ratih mengaku obat-obatan maupun vitamin berbentuk sirop dialihkan menjadi puyer, atau bubuk racikan yang umumnya berdasarkan resep dokter.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top