![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Aparat Sita Alat Cetak Girik Palsu Pagar Laut
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2).
Foto: ANTARA/Nadia Putri RahmaniTANGERANG - Alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen wilayah yang dipasangi pagar laut di Kabupaten Tangerang, disita dalam penggeledahan. “Barang sitaan hasil operasi pada Senin (10/2),” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2).
Dia mengatakan bahwa barang bukti yang disita adalah hasil penggeledahan di beberapa tempat Desa Kohod, Tangerang, pada Senin (10/2). Hasil penggeledahan, ada satu printer, layar monitor, keyboard, dan stempel sekretariat Desa Kohod. “Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, penyidik menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi serta beberapa rekening. Lebih lanjut, penyidik juga menyita sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.
- Baca Juga: Dewan Akan Panggil Pengembang KEK Lido
- Baca Juga: Warga Digencarkan Menanam Bahan Makanan
“Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” ucapnya. Sejumlah barang bukti tersebut saat ini sedang diuji di laboratorium forensik untuk diperiksa secara mendalam.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa surat-surat yang diduga dipalsukan itu digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan juga informasi bahwa beberapa nama warga digunakan tanpa izin dalam dokumen palsu.
“Beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan diminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini. Sementara itu, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” ujarnya.
Saat ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi, salah satunya Kades Kohod, Arsin. Gelar perkara akan dilaksanakan secepatnya. “Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (10/2), penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod, hingga rumah Sekretaris Desa Kohod.
Penggeledahan itu melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium forensik (Puslabfor) Polri, dan petugas polsek setempat. Dalam agenda penggeledahan tersebut, Dittipidum menerjunkan 20 personel. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 2 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 3 Cap Go Meh representasi nilai kebudayaan yang beragam di Bengkayang
- 4 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
- 5 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara
Berita Terkini
-
BNN Luncurkan Wisata Dunia Kopi di Batam, Apa Sasarannya?
-
3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Februari, untuk Kelas Karyawan Cukup Lewat Sistem Coretax
-
Pacu Digitalisasi Penyeberangan, ASDP telah Terapkan Tiket Online Ferizy di 40 Pelabuhan
-
Anggaran Ketat, Proyek Tetap Hebat, Kemen PU Tetap Gaspol Infrastruktur di Tengah Efisiensi
-
Ditetapkan Tersangka, Sopir Truk di Kecelakaan Maut GT Ciawi Terancam Penjara Selama 12 Tahun