Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
wawancara

Anwar Usman

Foto : Koran Jakarta/wachyu ap
A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan demokrasi. Sebagai pengawal demokrasi, MK mempunyai tantangan menghadapi tahun politik. Masalah perselisihan dan pengujian UUD 1945 terhadap perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi tantangan bagi MK.

Mengingat bertambahnya beban dalam pelaksanaan kewenangan, baik penyelesaian perselisihan pilkada maupun pengujian UU, ke depan, MK hendaknya segera membuat manajemen waktu penanganan pengujian UU terhadap UUD 1945. Ini diperlukan agar beban perkara yang diajukan ke MK cepat diselesaikan di tahun ini. Untuk mengetahui apa saja yang akan dilakukan jajaran MK menghadapi tahun politik dengan pilkada serentak ini, wartawan Koran Jakarta, Frans Ekodhanto, berkesempatan mewawancarai Ketua MK, Anwar Usman, di Jakarta, baru-baru ini. Berikut petikan selengkapnya.

Sebelum menjadi ketua MK, Anda pernah di MA. Apa perbedaan dari sistem kerja antara MA dan MK? Yang jelas MA dan MK samasama sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Sebagaimana diatur Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945 yang bunyinya, "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, militer, peradilan tata usaha negara dan MK." Jadi, semuanya sama-sama pelaku kekuasaan kehakiman. Walaupun antara MK dan MA sama-sama pelaku kekuasaan kehakiman, tentu mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan kewajiban yang berbeda, misalkan terkait dengan judicial review.

Kalau di MK terkait dengan uji materi terhadap UUD, sedangkan MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Khusus untuk MK, kewenangan dan kewajibannya itu diatur dalam Pasal 24 C Ayat 1. MK adalah pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir yang berwenang untuk menguji terhadap UUD. Kedua, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Keempat, memutus sengketa hasil pemilihan umum, termasuk pilpres, pileg, dan pilkada. Kewajibannya, diatur dalam Pasal 24 C Ayat 2, yaitu MK wajib memutus mengenai pendapat DPR atau mengenai pelanggaran yang dilakukan presiden dan atau wakil presiden. Sedangkan MA memutus perkara tindak kasasi, kemudian termasuk peninjauan kembali. MA juga menerima permohonan kasasi dari empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, agama, militer, dan peradilan tata usaha negara termasuk memeriksa perkara peninjauan kembali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top