UU TPKS Sudah Ada, Mengapa Perspektif Korban dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Masih Terabaikan?
📅 Selasa, 19 Nov 2024, 13:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation/Toto Santiko Budi/Shutterstock
Bergas Fadhil Widyadhana, Cakra Wikara Indonesia
Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan pada 9 Mei 2022 memberikan harapan baru bagi pemajuan hak asasi manusia (HAM) dalam hal penanganan kekerasan seksual. Banyak orang berharapan aturan ini dapat memperbaiki dan mendorong penanganan kekerasan seksual dengan mengedepankan perspektif korban–hal yang selama ini masih sulit diutamakan dalam proses penegakkan hukum di Indonesia.
Namun, hasil riset dari tim di Cakra Wikara Indonesia (CWI) yang telah dibukukan dengan judul “Mengakhiri Pembungkaman, Menegakkan Budaya Bicara: Tantangan dan Kebutuhan dalam Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” menunjukkan bahwa sampai hari ini, masih banyak tantangan yang membuat UU TPKS sulit diterapkan secara menyeluruh dan efektif.
Padahal, UU TPKS telah mengamanatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai garda depan di seluruh wilayah Indonesia dalam penanganan kekerasan seksual. Akan tetapi, menurut riset tersebut, pembentukan lembaga UPTD PPA masih belum menyeluruh.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, pemahaman Aparat Penegak Hukum (APH), yang seharusnya ikut berperan kunci dalam penanganan kasus, atas UU TPKS dan pengutamaan kepentingan dan hak korban juga masih rendah.
Menurut riset CWI, beberapa tantangan besar yang membuat penanganan kekerasan seksual di Indonesia masih sulit mengutamakan perspektif korban di antaranya adalah tidak sinkronnya perspektif antarlembaga yang menangani isu kekerasan seksual, pengaruh kuat norma budaya yang memengaruhi perspektif APH, dan masih terbatasnya kapasitas kelembagaan dalam memproses kasus kekerasan seksual.
Meski demikian, secara praktiknya, masih banyak faktor lain yang berkontribusi dalam menghambat sulitnya negara menggunakan perspektif korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perbedaan perspektif antarlembaga
Berdasarkan hasil riset yang kami lakukan, adanya perbedaan perspektif antara berbagai lembaga terkait, termasuk antara UPTD PPA dan APH telah mempersulit kerja sama dan penerapan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan.
CWI menyelenggarakan sebuah diskusi publik dengan mengundang berbagai tokoh penting dalam penanganan kekerasan seksual, salah satunya Muslimin Hasbullah, Kepala UPTD PPA Kota Makassar. Beliau–kini sudah almarhum–mengungkapkan bahwa terdapat masalah dalam perspektif APH ketika memberikan layanan hukum bagi korban.
Sebagai contoh, ketika penyidik telah memahami dan merujuk UU TPKS dalam penanganan kasus, APH cenderung memilih menggunakan UU lain, seperti KUHP, dengan alasan untuk memberi hukuman yang berat bagi pelaku.
Ini menyebabkan hambatan dalam proses penanganan kasus. Sebab, fokus keduanya berbeda. Ketika UPTD PPA lebih mengedepankan kepentingan dan pendampingan korban melalui UU TPKS, APH masih berfokus pada penghukuman pelaku dan proses pidana. Fokus pada penghukuman pelaku daripada pendampingan korban membuat upaya penyelesaian kasus justru berpotensi mengabaikan kepentingan korban.
Sementara itu, dalam diskusi CWI dengan Noridha Weningsari, tenaga ahli psikolog klinis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta, dikatakan bahwa masih terdapat rasa kepemilikan terhadap kasus antara UPTD PPA, tenaga kesehatan serta aparat hukum, yang membuat mereka masing-masing meminta keterangan dari korban. Artinya, korban berkali-kali diminta untuk menceritakan pengalamannya. Ini berpotensi membuat korban semakin trauma.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!