Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sebaran Korona I Warga Jakarta Disarankan Gunakan Masker Kain

Menkes Setujui PSBB DKI

Foto : ANTARA/POLDA METRO JAYA

PELANGGAR PSBB I Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) mengatakan Polisi menangkap 18 orang yang tidak patuh pada imbauan PSBB, akhir pekan lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta segera lengkapi data-data pendukung yang dibutuhkan Menkes untuk segera menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melengkapi data dan dokumen terkait usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Ibu Kota.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memohon agar DKI Jakarta mendapatkan status pembatasan ekstrem berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (2/4).

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), permohonan memang harus dijawab maksimal dua hari selepas adanya usulan dari pemerintah daerah.

Dalam beleid jawaban Menkes No.KK.01.01/Menkes/227/2020, Terawan menyebut Anies mesti melengkapi terlebih dahulu data dan dokumen pendukung pengajuan status PSBB.

"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," tulis surat tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top