Anggota KPU Diminta Bekerja Transparan dan Tepat Waktu
Rakor dihadiri oleh 749 peserta dari 25 KPU Provinsi yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU provinsi serta kabupaten dan kota.
Peraturan KPU telah mengatur tentang pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus, seperti lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Tujuannya pembentukan TPSkhusus itu untuk meningkatkan perlindungan dan memastikan hak pilih kelompok-kelompok rentan dan marjinal maupun disabilitas terpenuhi secara maksimal.
Sastriadi mengatakan selama ini pemilih di lapas dan rutan tidak semua mendapat surat suara. Tapi, mereka memilih dari sisa surat suara yang ada sehingga ada yang sepenuhnya memilih dan ada yang tidak kebagian.
"Maka dengan PKPU saat ini, KPU dapat membentuk TPS khusus. Dengan dibentuk TPS di sana, hak pilih mereka terjamin. Meski demikian, sejumlah syarat harus tetap terpenuhi dalam pembentukan TPS khusus ini," katanya.
Untuk penyandang disabilitas, KPU juga akan memperhatikan mereka saat pemungutan suara di TPS, seperti membuat bilik suara tidak setinggi dengan pemilih normal agar tidak kesulitan dalam penggunaan hak pilih.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya