Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu -- Sebanyak 77 Perkara Dilaporkan ke Bawaslu

Anggota KPU Diminta Bekerja Transparan dan Tepat Waktu

Foto : ANTARA/HO-KPU SULUT

Rakor dihadiri oleh 749 peserta dari 25 KPU Provinsi yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU provinsi serta kabupaten dan kota.

A   A   A   Pengaturan Font

Seluruh anggota KPU diharapkan bekerja berlandaskan asas transparan, profesional, cermat, berdasar hukum, akuntabel, dan tepat waktu.

MANADO - Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik yang ada di pusat maupun di daerah diharapkan selalu siap dan bekerja berlandaskan asas transparan, profesional, cermat, berdasar hukum, akuntabel, dan tepat waktu.

"Manfaatkanlah rapat koordinasi ini sebagai sarana untuk saling berbagi informasi. Jika ada daerah yang menghadapi gugatan bisa menjadi pelajaran bagi daerah lain," kataKetua KPU Hasyim Asy'ari saat Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum Gelombang II, di Manado, Rabu (30/8).

Dikatakannya daerah yang tidak ada masalah, hendaknya berbagi pengalaman bagaimana strateginya sampai tidak dipermasalahkan oleh orang lain. Hasyim menjelaskan setidaknya sampai saat ini secara nasional ada 77 perkara yang dilaporkan ke Bawaslu.

Dalam sengketa-sengketa dan pelanggaran administrasi, KPU selalu menjadi termohon di Bawaslu, apabila ada gugatan di PTUN, KPU sebagai pihak tergugat dan kemudian kalau ada sengketa hasil, KPU sebagai termohon di Mahkamah Konstitusi.

Untuk kasus orang per orang, personel KPU kalau diduga melakukan pelanggaran kode etik, menjadi teradu di DKPP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top