Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu -- Sebanyak 77 Perkara Dilaporkan ke Bawaslu

Anggota KPU Diminta Bekerja Transparan dan Tepat Waktu

Foto : ANTARA/HO-KPU SULUT

Rakor dihadiri oleh 749 peserta dari 25 KPU Provinsi yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU provinsi serta kabupaten dan kota.

A   A   A   Pengaturan Font

MANADO - Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik yang ada di pusat maupun di daerah diharapkan selalu siap dan bekerja berlandaskan asas transparan, profesional, cermat, berdasar hukum, akuntabel, dan tepat waktu.

"Manfaatkanlah rapat koordinasi ini sebagai sarana untuk saling berbagi informasi. Jika ada daerah yang menghadapi gugatan bisa menjadi pelajaran bagi daerah lain," kataKetua KPU Hasyim Asy'ari saat Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum Gelombang II, di Manado, Rabu (30/8).

Dikatakannya daerah yang tidak ada masalah, hendaknya berbagi pengalaman bagaimana strateginya sampai tidak dipermasalahkan oleh orang lain. Hasyim menjelaskan setidaknya sampai saat ini secara nasional ada 77 perkara yang dilaporkan ke Bawaslu.

Dalam sengketa-sengketa dan pelanggaran administrasi, KPU selalu menjadi termohon di Bawaslu, apabila ada gugatan di PTUN, KPU sebagai pihak tergugat dan kemudian kalau ada sengketa hasil, KPU sebagai termohon di Mahkamah Konstitusi.

Untuk kasus orang per orang, personel KPU kalau diduga melakukan pelanggaran kode etik, menjadi teradu di DKPP.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan memberikan apresiasi kepada KPU RI karena telah memilih Sulawesi Utara sebagai lokasi rakor. "Kami selalu siap menjadi tuan rumah di agenda-agenda divisi lain yang akan diselenggarakan oleh KPU RI," ujarnya.

Penanganan Sengketa

Di hari kedua rakor dilanjutkan dengan diskusi panel oleh Ketua Pengadilan Tinggi TUN Manado, Simbar Kristianto terkait penanganan sengketa proses pemilu di PTUN dan dilanjutkan pemaparan Ketua DKPP, Heddy Lugito mengenai penanganan kode etik penyelenggara Pemilu.

Di sesi berikutnya, dilanjutkan materi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna dan Kepala Biro AHPS Andi Krisna.

Sementara itu, KPU Kalimantan Tengah memberikan jaminan hak pilih bagi kelompok rentan pada pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. "Jaminan perlindungan hak pilih untuk kategori kelompok rentan sesuai dengan Peraturan KPU," kata Ketua KPU KaltengSastriadi.

Peraturan KPU telah mengatur tentang pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus, seperti lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Tujuannya pembentukan TPSkhusus itu untuk meningkatkan perlindungan dan memastikan hak pilih kelompok-kelompok rentan dan marjinal maupun disabilitas terpenuhi secara maksimal.

Sastriadi mengatakan selama ini pemilih di lapas dan rutan tidak semua mendapat surat suara. Tapi, mereka memilih dari sisa surat suara yang ada sehingga ada yang sepenuhnya memilih dan ada yang tidak kebagian.

"Maka dengan PKPU saat ini, KPU dapat membentuk TPS khusus. Dengan dibentuk TPS di sana, hak pilih mereka terjamin. Meski demikian, sejumlah syarat harus tetap terpenuhi dalam pembentukan TPS khusus ini," katanya.

Untuk penyandang disabilitas, KPU juga akan memperhatikan mereka saat pemungutan suara di TPS, seperti membuat bilik suara tidak setinggi dengan pemilih normal agar tidak kesulitan dalam penggunaan hak pilih.

"Bagi penyandang disabilitas, memang tidak ada TPS khusus, tapi sesuai domisili. Namun, bila disabilitas ada yang butuh perlakuan berbeda, KPU juga menyiapkan bilik suara yang ramah sehingga memudahkan mereka menggunakan hak pilih," kata Sastriadi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top