Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Anggota DPR Apresiasi Pemberantasan Pinjol Ilegal

Foto : ISTIMEWA

Polisi gerebek kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah memberantas kasus pinjaman online (pinjol), yang telah merugikan masyarakat di berbagai daerah. Untuk itu, dia mendorong pemerintah harus terus menegakkan hukum melakukan pemberantasan di hilir serta menyelesaikan pokok masalahnya di hulu.

Dia menjelaskan dari aspek masyarakat ada kebutuhan terhadap pinjaman, baik dari sisi urgensinya maupun karena konsumtif. "Mereka ditolak pengajuannya oleh pinjol legal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu, mereka tergiur oleh pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman dan mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online," paparnya dalam rilis di Jakarta, Minggu (17/10).

Untuk itu, ujar dia, masyarakat juga harus mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu, serta lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier, daripada terjebak pinjol. Selain itu, imbuhnya, perlu juga masyarakat memahami literasi digital di bidang fintech ini seperti teknologi apa yang digunakan pinjol, kesepakatan dan pemberian izin apa saja yang dipersyaratkan oleh pinjol terhadap nasabahnya.

"Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dalam memilih alpikasi pinjol. Edukasi kepada masyarakat ini menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kementerian Kominfo, tapi perlu digalakkan lagi," tegasnya.

Dari aspek regulasi, Sukamta mengemukakan kebijakan OJK yang memberi akses IMEI terkait ponsel seseorang kepada pinjol dihapus saja, karena verifikasi data yang terintegrasi dengan data Dukcapil ditambah SLIK/Sistem Layanan Informasi Keuangan milik OJK harusnya sudah cukup.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top