Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggaran Jumbo, Jakarta Harus Mampu Tangani Persoalan Sampah

Foto : Koran Jakarta/KPNas

Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

A   A   A   Pengaturan Font

Pada era reformasi dan demokratisasi, kesadaran masyarakat untuk menuntut agar keuangan negara dikelola secara akuntabel dan transparan serta bebas dari penyelewengan dan penyalahgunaan. Keuangan negara harus dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan keuangan negara harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan out put dan out come yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan serta harus dikelola oleh orang-orang yang berkompeten, profesional disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas-azas tata kelola yang baik. (BPK RI, 09/11/2013).

BPK RI berperan aktif dalam menerapkan 6 (enam) prinsip Good Governance, yaitu keterbukaan dan transparansi, tanggung gugat (Accountability), penegakan hukum dan keadilan, profesionalisme dan kompetensi, keefisienan dan keefektifan, serta komitmen pada perlindungan lingkungan hidup.

Retribusi Sampah

Anggaran pengelolaan sampah DKI yang dibutuhkan sekitar Rp 7,2 triliun per tahun dan tiap tahun meningkat sejalan dengan pertambahan volume sampah. Tetapi penerimaan retribusi sampah sekitar 32 persen atau Rp 887 miliar dari total kebutuhan. Retribusi sampah sangat kecil, belum mencapai 50%, 60% atau 70%.

Apa masalahnya? Hal ini perlu ditelusuri mengapa retribusi sampah masih kecil? Dalam konteks ini retribusi sampah sebetulnya merupakan "kewajiban", karena pemilik sampah harus mengelola sendiri sampah, jika tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak lain. Sebagaimana mandat UU No. 18/2008, PP No. 81/2012, Perda Pemprov DKI Jakarta No. 4/2019 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait. Sebab, yang mengelola sampah warga dan entitas lain dikelola Pemerintah Provinsi DKI, maka mereka harus membayarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top