Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggaran Jumbo, Jakarta Harus Mampu Tangani Persoalan Sampah

Foto : Koran Jakarta/KPNas

Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

A   A   A   Pengaturan Font

Selanjutnya, besarnya kebutuhan anggaran pengelolaan sampah di Jakarta ini menjadi salah satu pertimbangan penerapan retribusi pelayanan kebersihan untuk masyarakat Jakarta.

"Retribusi pelayanan kebersihan ini adalah pungutan daerah sebagai imbalan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah," katanya.

Penerapan retribusi pelayanan kebersihan itu merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang salah satunya mengatur soal penerapan retribusi untuk mengurangi sampah.

Dengan adanya retribusi pelayanan kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mendapatkan penerimaan sekitar Rp 887 Miliar. Namun, penerimaan retribusi sampah ini baru memenuhi 32 persen dari total kebutuhan dalam pengelolaan sampah ini adalah 2,7 Triliun.

"Jadi, hanya 32 persen dari anggaran yang tersedia. Tetapi, hal ini perlu diapresiasi karena banyak pihak yang berkomitmen dalam mengelola sampah," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top