Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggaran Jumbo, Jakarta Harus Mampu Tangani Persoalan Sampah

Foto : Koran Jakarta/KPNas

Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

A   A   A   Pengaturan Font

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencontohkan keberhasilan sejumlah kota-kota besar di dunia yang menerapkan retribusi dalam pengelolaan sampah. Retribusi sampah itu dikenal dengan istilah 'Polluters Pays Principle'.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. APBD DKI Jakarta Tahun 2024 yang disahkan melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2023 ini secara resmi menentukan besaran anggaran bagi Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 81.71 Triliun. Tidak hanya diperuntukkan bagi urusan internal pemerintahan, APBD 2024 turut dialokasikan untuk membangun Kota Jakarta melalui berbagai program hingga kebijakan, menurutBadan Perencanaan Pembangunan Daerah, Selasa, (6/2).

Khusus tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta memiliki 6 (enam) program prioritas yang akan berdampak langsung bagi publik, yaitu: Penanganan Banjir alokasi anggaran Rp 2,89 triliun; Penanganan Kemacetan Rp 6,97 triliun; Akserasi Pertumbuhan Ekonomi Rp 1,57 triliun; Penanggulangan Kemiskinan Rp 7,44 triliun; Penanggulan Stunting Rp 1,75 trilun; Penguatan Nilai Demokrasi Rp 1,14 triliun.

Selain keenam program prioritas tersebut, alokasi APBD Provinsi DKI Jakarta 2024 juga terbagi atas 7 (tujuh) urusan utama. Yaitu urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan tata ruang, urusan perhubungan, urusan sosial, urusan tenaga kerja, serta urusan perindustrian, perdagangan, dan UMKM.

Penanganan Sampah
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top