Anas Dorong Pemda Satukan Layanan Birokrasi Digital
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Foto: menpan.go.idKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mendorong semua lembaga di lingkungan pemerintah daerah (pemda), untuk menyatukan layanan birokrasi digital dalam satu portal demi kemudahan akses masyarakat.
"Sekarang ini dalam tiga bulan diperintahkan Presiden (Joko Widodo), seluruh kementerian atau lembaga dari ratusan aplikasi harus menjadi satu portal layanan. Sehingga rakyat cukup masuk satu pintu saja," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, di Cirebon, Jawa Barat, Senin (4/3).
MenPANRB lalu mengatakan selama ini banyak sekali inovasi program dari pemda maupun lembaga di tingkat kementerian, namun terobosan itu dibuat dalam bentuk aplikasi. Bahkan berdasarkan data tercatat ada 27 ribu aplikasi yang diluncurkan. Menurut dia, cara tersebut kurang efisien meskipun tujuannya bagus yakni untuk memberikan kemudahan serta pelayanan terbaik secara digital bagi masyarakat.
Anas pun menekankan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, seluruh aplikasi ini harus disatukan dalam sebuah portal sehingga layanan birokrasi digital itu terintegrasi dan tidak menyulitkan masyarakat untuk mengaksesnya.
"Oleh karena itu di tingkat nasional sekarang pemerintah memasuki tahapan baru. Presiden baru saja membuat government technology yang mengintegrasikan layanan tadi," ujar dia.
Anas pun menjelaskan, yang dimaksud dengan digitalisasi birokrasi itu bukan sekadar membuat banyak aplikasi. Melainkan menyediakan sebuah layanan yang lebih mudah dijangkau khalayak luas.
Atas dasar tersebut, Anas mengajak pemda termasuk di Kabupaten Cirebon untuk segera menyederhanakan birokrasi digital dalam satu saluran.
Sebagai contoh, lanjut dia, penyederhanaan ini sudah dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menggabungkan 400 aplikasi puskesmas menjadi satu layanan.
"Digital itu bukan berarti aplikasi, karena sekarang identik dengan digital itu aplikasi. Sehingga aplikasi itu hampir jadi proyek. Oleh karena itu sekarang kita melarang membuat aplikasi baru. Kecuali menginteroperbilitaskan aplikasi yang ada," jelas dia.
Anas menambahkan, pihak pemda bisa menyosialisasikan kebijakan ini kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk menyatukan layanan birokrasi digital di tingkat daerah.
"Sambil menunggu portal nasionalnya selesai, kita berharap nanti mengungandang diskominfo dan ahli IT di pemda. Ayo kita gabung, tidak boleh lagi bikin aplikasi baru. Tapi aplikasi interoperabilitas," ucap dia. Ant/I-1
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Hati Hati, Ada Puluhan Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jateng
- Malam Tahun Baru, Ada Pemutaran Film di Museum Bahari
- Kaum Ibu Punya Peran Penting Tangani Stunting
- Trump Tunjuk Produser 'The Apprentice', Mark Burnett, sebagai Utusan Khusus untuk Inggris
- Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional