Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Ibadah Keagamaan

Ambil Pelunasan Haji Tak Hilangkan Status Calon Jamaah

Foto : Istimewa

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Calon jemaah haji boleh mengambil setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Pengambilan setoran tidak akan menghilangkan status calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443Hijriah/2022 Masehi.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).

Ramadan menerangkan kepastian tersebut juga tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.

"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," jelasnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top