
Alarm Merah, 79.607 Hektar Sawah Hilang, Ancaman Krisis Pangan di Depan Mata
LAJU ALIH FUNGSI LAHAN I Foto udara kawasan pembangunan perumahan dan sisa lahan pertanian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Mohamad HamzahJAKARTA – Target swasembada pangan terancam dengan semakin menyusutnya luas lahan sawah. Karenanya, pemerintah harus bergerak cepat untuk menghentikan alih fungsi lahan yang kian masif.
Data terbaru menunjukkan luas lahan sawah di Indonesia mengalami penyusutan sebesar 79.607 hektar selama 2019-2024.
"Tren ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah," ucap Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Selasa (18/3).
Rakortas ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas strategi dan langkah konkret guna mengatasi penyusutan lahan sawah yang terus terjadi. Pemerintah, terang Zulkifli, akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 melalui mekanisme percepatan-menggunakan Pasal 66 Perpres 87 Tahun 2014, dengan beberapa fokus utama.
Untuk itu, dia menyatakan pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan daerah untuk memastikan implementasi kebijakan lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan nasional. Kemudian, pemerintah, lanjutnya, juga akan memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan di lapangan untuk 8 provinsi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Usulan LSD 12 provinsi yang telah dibahas dan dikaji oleh Kementerian, Badan, dan Lembaga terkait pada 2024 akan segera ditetapkan sebagai kebijakan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan pada 2027. Selain itu, pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar lebih efektif dalam mengendalikan alih fungsi lahan.
Untuk mendorong partisipasi aktif dari petani dan pemilik lahan, lanjut Zulhas, pemerintah akan menyediakan insentif bagi mereka guna mengurangi laju perubahan alih fungsi lahan pertanian. "Pemerintah daerah (pemda) juga akan diberikan insentif melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan sawah," ujarnya.
Dijelaskannya, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh pemda, khususnya pada perubahan fungsi lahan sawah yang dilindungi.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, lanjutnya, pemerintah akan menyusun strategi implementasi pengendalian alih fungsi lahan sawah dan mengoptimalkan peran pemda untuk menjaga konsistensi RTRW dengan kebijakan nasional.
Selain itu, pemerintah akan menata ulang perizinan pelepasan LSD dan mengoptimalkan tteknologi satelit dan geospasial untuk meningkatkan pemantauan lahan secara real-time dan akurat. Terakhir, pemerintah akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap efektivitas revisi kebijakan guna memastikan hasil yang optimal.
Pemberian Insentif
Terkait rencana percepatan revisi Perpres No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengusulkan untuk tetap menjaga keberlanjutan jaringan Daerah Irigasi (DI) yang sudah terbangun.
"Kami juga mengusulkan perlu adanya pola pemberian insentif yang lebih menarik kepada pemerintah daerah dan petani agar dapat mempertahankan lahan sawah eksisting serta mengembangkan lahan sawah baru," kata Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti.
- Baca Juga: Wah Ada Apa Gonjang-ganjing Bursa Hari Ini
- Baca Juga: IHSG Anjlok 5%, BEI Bekukan Perdagangan Saham
Diana menambahkan sejak 2021 telah ditetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 8 provinsi yang selanjutnya dari 2022 berproses penetapan di 12 provinsi. Wamen PU berharap hasil revisi Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah nantinya juga akan memasukkan mekanisme bila ada perubahan data. Misalnyaperubahan data RTRW yang mempengaruhi data LSD atau data LSD yang belum masuk dalam data RTRW.
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
- 4 RPP Keamanan Pangan Digodok, Bapanas Siap Dukung Prosesnya
- 5 BEI Catat Ada 25 Perusahaan Beraset Besar Antre IPO di Pasar Modal, Apa Saja?