Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya Kapolri Resmi Punya Kewenangan Tinjau Ulang Sidang Etik AKBP Brotoseno

Foto : ANTARA/HO

Dokumentasi AKBP Raden Brotoseno.

A   A   A   Pengaturan Font

Revisi kedua perkap ini sebagai respon kepala Polri menindaklanjuti polemik Brotoseno, mantan narapidana kasus korupsi yang kembali aktif bekerja di kepolisian usai menjalani masa penahanan.

Hal ini disampaikan Prabowo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan DPRdi Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu lalu (8/6).

Dalam revisi perkap ini akan ditambah klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan sidang komisi kode etik yang dinilai terdapat keputusan-keputusan yang keliru, menciderai rasa keadilan masyarakat atau terhadap hal-hal lain.

Nantinya perkap hasil revisi memberikan kewenangan kepada kepala Kepolisian Indonesia untuk memintapeninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan sidang kode etik yang telah diputus.

Salah satunya adalah hasilsidang etik Brotoseno, yang tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada dia sehingga yang bersangkutan kembali aktif menjadi anggota Kepolisian Indonesia usai menjalani pidana.

"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut kami jadikan satu menjadi satu perkap. Memang perlu kami ubah persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," kata Prabowo.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top