Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya Kapolri Resmi Punya Kewenangan Tinjau Ulang Sidang Etik AKBP Brotoseno

Foto : ANTARA/HO

Dokumentasi AKBP Raden Brotoseno.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kepala Polri, Jenderal Polisi Listyo SPrabowo,memiliki kewenangan untuk meninjau kembali keputusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau keputusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat, seperti putusan etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kewenangan ini resmi diperoleh setelah Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan yang dirilis melalui Berita Negara Nomor 597/2022.

"Ya betul sudah diberlakukan tanggal 14 Juni sesuai tercatat dalam lembaran negara Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal PolisiDedi Prasetyo,kepada wartawan, di Jakarta, Jumat.

Perpol Nomor 7/2022 ditandatangani Prabowopada Selasa (14 Juni 2022), dan diundangkan pada Rabu (15 Juni 2022), serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM,Yosanna H Laoly.

Baca Juga :
Kecelakaan KM 58

Kewenangan peninjauan kembali KKEP ini tertera pada Bab VI Bagian Kesatu pasal 83 ayat (1), (2) dan (3). Pada ayat (1) berbunyi kepala Polriberwenang meninjau kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top