![Akhirnya Kapolri Resmi Punya Kewenangan Tinjau Ulang Sidang Etik AKBP Brotoseno](https://koran-jakarta.com/images/article/akhirnya-kapolri-resmi-punya-kewenangan-tinjau-ulang-sidang-etik-akbp-brotoseno-220618000513.jpg)
Akhirnya Kapolri Resmi Punya Kewenangan Tinjau Ulang Sidang Etik AKBP Brotoseno
![Akhirnya Kapolri Resmi Punya Kewenangan Tinjau Ulang Sidang Etik AKBP Brotoseno](https://koran-jakarta.com/images/article/akhirnya-kapolri-resmi-punya-kewenangan-tinjau-ulang-sidang-etik-akbp-brotoseno-220618000513.jpg)
Dokumentasi AKBP Raden Brotoseno.
Pada ayat (2) disebutkan, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila, dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
Ayat (3) berbunyi, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP, Kepolisian Indonesia harus membentuk Tim dan KKEP Peninjauan Kembali. Hal ini tertuang dalam Ban VI Bagian Kedua Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3).
Terkait kapan sidang peninjauan kembali kasusBrotoseno akan dilaksanakan setelah diundangkannya Perpol baru itu, Prasetyo mengatakan, hal itu akan disampaikan kepala Divisi PropamKepolisian Indonesia secara segera. "Nanti tunggu dari Kadiv Propam dulu," ujar dia.
Perpol Nomor 7/2022 merupakan hasil revisi dari Peraturan KapolriNomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya