Akhir Pekan, BPTD Yogyakarta Rampcheck Bus Pariwisata di Tebing Breksi
Pemeriksaan kelaikan kendaraan (rampcheck) terhadap bus-bus pariwisata di tempat wisata Tebing Breksi, Sleman, DI Yogyakarta.
"Pelanggaran yang dilakukan antara lain: habis masa uji berkala (3 unit), tidak sesuai/tidak memiliki izin (3 unit), tidak memenuhi persyaratan teknis (1 unit)," katanya.
Selain itu terdapat 1 unit bus yang ditindak pihak kepolisian karena hanya dapat menunjukkan SIM pengemudi. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.202/1/15/DJPD/2024 perihal Tata Cara Penindakan dan Penegakan Hukum Angkutan Pariwisata, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah memberi arahan kepada BPTD seluruh Indonesia untuk melaksanakan inspeksi keselamatan LLAJ terhadap seluruh armada bus penumpang umum dan bus pariwisata di terminal, pool, maupun tempat wisata di wilayah kerja masing-masing.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya