Ajudan Akui Haris Titip Uang untuk Menag
JADI SAKSI - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Ketua DPW PPP Jatim Musyafa Noer memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7).
Dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin, Lukman Hakim disebut menerima duit senilai 70 juta rupiah. Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengaku tak pernah merekomendasikan Haris Hasanuddin lewat mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, untuk menjadi calon Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Hal itu disampaikan Khofifah saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Saya ingin ketegasan saudara, apakah betul saudara merekomendasikan Pak Haris ke Romy agar Pak Haris jadi Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur agar bisa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur?" tanya jaksa Basir. "Tidak," jawab Khofifah dengan singkat. ola/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya