![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
AirNav Siap Kelola Layanan Navigasi di FIR Jakarta - Singapura
Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan kesepakatan bilateral penyesuaian FIR “Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR” di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
Foto: IstimewaJAKARTA - Usai disepakati perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura, maka AirNav Indonesia siap memberikan layanan navigasi penerbangan pasca penandatanganan perjanjian realignment flight information region (FIR) Jakarta - Singapura.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B Pramesti menjelaskan bahwa kesepakatan bilateral penyesuaian FIR "Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR", ditandatangani merupakan peristiwa bersejarah yang diukir dengan tinta emas. AirNav Indonesia menyatakan sejak jauh hari bahwa pihaknya benar-benar siap untuk memberikan layanan navigasi penerbangan yang prima, selamat, aman dan efisien sesuai dengan standar serta regulasi ICAO di FIR Jakarta yang telah bertambah areanya dengan realignment FIR ini.
"Bagi AirNav Indonesia, proses penandatanganan perjanjian ini merupakan end of a beginning, akhir dari suatu permulaan. Perjanjian memang telah ditandatangani, namun bagi kami hal ini juga mulainya proses pengalihan pelayanan navigasi penerbangan dari otoritas pelayanan Singapura ke AirNav Indonesia, yang akan paralel dengan proses pengajuan amandemen ke ICAO," kata Polana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1).
Dia menyampaikan operasional layanan di area realignment FIR Jakarta akan dilakukan oleh Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) dan AirNav Indonesia Cabang Tanjung Pinang. Dimana untuk ketinggian ground hingga 24.500 kaki akan dilayani Cabang Tanjungpinang, sedangkan ketinggian 24.500 hingga 60.000 kaki akan dilayani oleh AirNav Indonesia Cabang JATSC.
AirNav Indonesia, sambung Polana, juga telah menyiapkan fasilitas, SDM dan prosedur yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Dan fasilitas navigasi penerbangan yg disiapkan oleh AirNav Indonesia antara lain adalah fasilitas MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B (automatic dependant surveillance-broadcast) receiver, VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna, ATC system di Tanjungpinang serta ATC simulator dan computer based training (CBT) untuk menjaga dan meningkatkan performa personel ATC AirNav Indonesia," katanya.
Polana juga menceritakan negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak tahun 1990an, sejalan dengan Konvensi PBB tentang hukum internasional yang mengatur tentang laut (UNCLOS/ United Nation Convention Law on Sea) tahun 1982, di mana Indonesia mendapat pengakuan sebagai negara kepulauan, termasuk area di sekitar kepulauan Riau. Negosiasi ini baru menuju penyelesaian komprehensif beberapa tahun terakhir sesuai dengan program Presiden Jokowi.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Inter Milan Bidik Puncak Klasemen Serie A
- 2 Di Forum Dunia, Presiden Prabowo Akui Tingkat Korupsi Indonesia Mengkhawatirkan
- 3 Polda Kalimantan Tengah Proses Oknum Polisi dalam Kasus Penipuan Pangkalan Gas Elpiji
- 4 India Incar Kesepakatan Penjualan Misil dengan Filipina Tahun Ini
- 5 Australia Tuduh Jet Tempur Tiongkok Lakukan Tindakan Tak Aman
Berita Terkini
-
Genap 75 tahun, BTN Berikan Apresiasi Penghargaan Kepada Mitra Pengembang, Desainer dan Inovator Rumah
-
ToT, AS akan Bantu Merancang Reaktor Nuklir untuk India
-
Kemenperin: Yakin Saja, Penggunaan Energi Ramah Lingkungan Jauh Lebih Hemat dibanding Fosil
-
Laudato Si’ di Indonesia: Menelusuri Akar Masalah Kerusakan Lingkungan dan Dampaknya Bagi Para Pengungsi
-
Drone Berhulu Ledak Hantam Pelindung Radiasi PLTN Chernobyl, Ukraina Tuding Russia