Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Minggu, 08 Mei 2022, 11:00 WIB

AirNav Edukasi Masyarakat dalam Menerbangkan Balon Udara

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Menerbangkan balon udara yang tidak sesuai dengan aturan sangat membahayakan. Untuk ini AirNav Indonesia melakukan edukasi kepada masyarakat sehingga tidak membahayakan pesawat yang tengah melintas di udara.

Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi AirNav Indonesia, Bambang Rianto menjelaskan bahwa edukasi yang dilakukan adalah dengan cara kopi darat atau sambung seduluran oleh Komunitas Sedulur Balon kota Pekalongan, Jawa Tengah yang dikemas dalam kegiatan Balloon Atraction Pekalongan 2022. Dalam giat ini, AirNav menghimbau dan terus mengawal agar setiap balon diterbangkan dengan cara ditambatkan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

"AirNav sebagai penyelenggaran pelayanan navigasi penerbangan hadir dalam rangka mendukung dan berpartisipasi menyemarakkan kegiatan festival balon udara tertambat sebagai bagian dari kegiatan masyarakat yang sifatnya positif. Disebut kegiatan positif, karena esensi eksplisit dari kegiatan ini merupakan representasi ekspresi semangat kebersamaan, yaitu semangat gotong royong masyarakat untuk menjaga keselamatan masyarakat di Indonesia, khususnya di bidang operasional penerbangan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/5).

Ia menambahkan bahwa menerbangkan balon secara ditambatkan memikiki pengaruh besar terhadap keselamatan penerbangan. Dengan menerapkan regulasi ini, tradisi masyarakat dapat tetap dilestarikan tanpa harus mengancam keselamatan masyarakat yang lain. Dan dalam rangkaian kegiatan yang diikuti oleh 32 kelompok peserta dan dihadiri oleh tidak kurang dari 20,000 penonton yang berasal dari dalam dan luar kota Pekalongan.

Lebih lanjut Bambang memaparkan, bahwa selama periode Syawalan tahun 2022 berlangsung sejak tanggal 2 Mei hingga 7 Mei kemarin, AirNav Indonesia mendapatkan sedikitnya 23 Pilot Report (PIREP/ laporan oleh Pilot) atas adanya balon udara liar yang terbang bebas di sejumlah titik ruang udara yang didominasi di atas pulau Jawa, dengan ketinggian berkisar antara 7,000 - 35,000 kaki di atas permukaan air laut. Laporan tersebut didapatkan dari 5 Cabang AirNav, di antaranya Cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC - 5 laporan), Cabang Semarang (3 laporan), Cabang Solo (1 laporan), Cabang Yogyakarta (7 laporan), dan Denpasar (1 laporan).

"Hal ini memiliki potensi bahaya, tidak hanya bagi operasional penerbangan yang memiliki hak penggunaan ruang udara, namun juga bagi masyarakat sekitar yang nantinya dapat menjadi tempat mendaratnya balon udara tersebut. Bagi penerbangan sendiri, potensi bahaya terburuk dari balon udara liar adalah terjadinya tabrakan antara balon tersebut dengan pesawat di udara. Hal tersebut bukan tidak mungkin terjadi, karena pergerakan balon udara liar tidak dapat diprediksi, terutama dalam kondisi cuaca yang tidak cerah," katanya.

Membahayakan

Bambang juga menjelaskan bahwa balon udara yang bertemu fisik dengan pesawat terbang dapat membahayakan karena mengakibatkan terjadinya sejumlah hal, di antaranya menutupi kaca kokpit pesawat sehingga mengganggu pandangan Pilot, masuk ke dalam mesin pesawat sehingga menyebabkan gangguan mesin, hingga tersangkut pada instrument pesawat yang digunakan Pilot untuk mendapatkan sejumlah informasi performa pesawat, seperti kecepatan, ketinggian, dan arah terbang.

"AirNav berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan stakeholder penerbangan, di antaranya dengan TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), OTBAN III Surabaya, OTBAN IV Bali, serta Pemerintah Daerah dan apparat keamanan setempat di sejumlah daerah termasuk Pekalongan, untuk memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat dan sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar," tutupnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.