Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) bersama Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) dan Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti (kanan) , menyampaikan paparan, saat Media Briefing tentang PMK 131 Tahun 2024, di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (2/1). Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan diskusi dengan pengusaha ritel usai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diputuskan hanya untuk barang mewah dan jasa mewah.