Ahok: Pergub Tidak Bisa Jadi Dasar IMB
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta telah menyalahi prosedur.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi hanya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 206 tahun 2016 yang ditekennya.
"Untuk pulau reklamasi, saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau (hanya berdasarkan) Pergub, aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi," ujar Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melalui pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (19/6).
Menurutnya, Pergub dikeluarkan hanya untuk membantu rakyat DKI yang keburu memiliki punya rumah, tetapi tidak bisa buat IMB. Pergub itu pun dikhususkan bagi bangunan yang ada di seluruh pulau reklamasi di Jakarta.
"Sekarang, karena Gubernurnya pintar ngomong Pergub, aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi. (Padahal dalam perda itu) ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya