Ahok: Pergub Tidak Bisa Jadi Dasar IMB
Nilai kewajiban 15 persen dari pengembang ini, ungkap Ahok, bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Sebab, setiap pengembang reklamasi yang menjual lahannya wajib memberikan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan reklamasi.
Celah Hukum
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan ada celah hukum yang bisa menjadi dasar penerbitan IMB di pulau reklamasi. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 18 Ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," kata Anies.
Menurutnya, siapapun tidak bisa begitu saja membangun di lahan kosong. Setiap pembangunan, ucap Anies, harus berdasarkan rencana tata kota. Dalam rencana tata kota ini akan diatur peruntukan lahannya untuk apa? Mana yang jadi jalan umum, zona mana yang jadi lahan hijau, perumahan, sekolah, perkantoran, lahan biru, dan lainnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya