Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IMB Pulau Reklamasi l Anies Dinilai Salahi Prosedur

Ahok: Pergub Tidak Bisa Jadi Dasar IMB

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta telah menyalahi prosedur.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi hanya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 206 tahun 2016 yang ditekennya.

"Untuk pulau reklamasi, saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau (hanya berdasarkan) Pergub, aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi," ujar Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melalui pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (19/6).

Menurutnya, Pergub dikeluarkan hanya untuk membantu rakyat DKI yang keburu memiliki punya rumah, tetapi tidak bisa buat IMB. Pergub itu pun dikhususkan bagi bangunan yang ada di seluruh pulau reklamasi di Jakarta.

"Sekarang, karena Gubernurnya pintar ngomong Pergub, aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi. (Padahal dalam perda itu) ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI," katanya.

Nilai kewajiban 15 persen dari pengembang ini, ungkap Ahok, bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Sebab, setiap pengembang reklamasi yang menjual lahannya wajib memberikan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan reklamasi.

Celah Hukum

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan ada celah hukum yang bisa menjadi dasar penerbitan IMB di pulau reklamasi. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 18 Ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," kata Anies.

Menurutnya, siapapun tidak bisa begitu saja membangun di lahan kosong. Setiap pembangunan, ucap Anies, harus berdasarkan rencana tata kota. Dalam rencana tata kota ini akan diatur peruntukan lahannya untuk apa? Mana yang jadi jalan umum, zona mana yang jadi lahan hijau, perumahan, sekolah, perkantoran, lahan biru, dan lainnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta telah menyalahi prosedur.

"Apakah penerbitan IMB ini menyalahi prosedur? Pasti menyalahi prosedur karena alas hukumnya tidak ada," ujar Gembong

Gembong mengatakan dalam menerbitkan IMB, Anies seharusnya menunggu dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPRD. Dua raperda itu, kata dia, akan menjadi alas hukum bagi Anies untuk melegalkan bangunan-bangunan di pulau reklamasi. "Kalau itu sudah clear, itu sebetulnya semua akan menjadi lebih enak karena ada kepastian hukum," ucap dia.

Dua raperda yang dimaksud yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Pada tahun 2017, Anies menarik dua raperda tersebut dan belum dikembalikan ke DPRD hingga saat ini. pin/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top