Ahok: Pergub Tidak Bisa Jadi Dasar IMB
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta telah menyalahi prosedur.
"Apakah penerbitan IMB ini menyalahi prosedur? Pasti menyalahi prosedur karena alas hukumnya tidak ada," ujar Gembong
Gembong mengatakan dalam menerbitkan IMB, Anies seharusnya menunggu dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPRD. Dua raperda itu, kata dia, akan menjadi alas hukum bagi Anies untuk melegalkan bangunan-bangunan di pulau reklamasi. "Kalau itu sudah clear, itu sebetulnya semua akan menjadi lebih enak karena ada kepastian hukum," ucap dia.
Dua raperda yang dimaksud yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Pada tahun 2017, Anies menarik dua raperda tersebut dan belum dikembalikan ke DPRD hingga saat ini. pin/Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya