Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Persamaan Hak I Tersedia Pelatihan untuk Para Warga Disabilitas

Perusahaan Wajib Terima Kaum Difabel

Foto : ANTARA/Feny Selly

Ilustrasi - Peserta menjahit tas berbahan tenun Blongsong pada pelatihan vokasi menjahit bagi disabilitas).

A   A   A   Pengaturan Font

Setiap perusahaan wajib mempekerjakan warga disabilitas sebanyak satu persen dari total karyawan.

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mewajibkan seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayahnya untuk menerima warga penyandang disabilitas dalam proses perekrutan.
"Kita rutin melakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan. Ini sebagai upaya kita membantu teman-teman disabilitas dalam mencari pekerjaan," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, di Jakarta, Selasa.
Menurut Tri, ketentuan merekrut penyandang disabilitas ini mengacu kepada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Warga Disabilitas. Nantinya, karyawan disabilitas mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan pada umumnya.
Bidang pekerjaan yang bisa ditempati oleh warga disabilitas juga akan disesuaikan dengan kondisi fisiknya. Kita juga pastikan hak seperti gaji dan asuransi karyawan juga mereka dapatkan, haknya juga harus sama," jelas dia. Sejauh ini, lanjut Tri, beberapa perusahaan di wilayahnya sudah ada yang menerapkan peraturan tersebut.
Di saat yang sama, Kepala Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Transmigrasi Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Yasil Farabi, mengatakan setiap perusahaan wajib mempekerjakan warga disabilitas sebanyak satu persen dari total karyawan.
"Misalnya satu perusahaan ada 100 karyawan, nah dia wajib mempekerjakan satu karyawan disabilitas," kata Yasil. "Kalau dia perusahaan 50 karyawan tapi sudah mempekerjakan lebih dari satu karyawan disabilitas ya juga bisa," jelas dia. Dengan adanya regulasi itu, pihaknya berharap para warga penyandang disabilitas bisa mendapat kesempatan bekerja seperti masyarakat pada umumnya.
Pelatihan
Dalam rangka memberi kesempatan kerja kaum difabel, Jakarta Barat membuka kesempatan bagi warga penyandang disabilitas untuk mengikuti program pelatihan kerja. "Kita pada dasarnya sangat terbuka untuk teman-teman disabilitas yang mau mengikuti pelatihan kerja. Informasinya juga selalu kita publikasikan," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Nur Kholis.
Kesempatan itu terbuka lebar agar warga penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mendapat pekerjaan. Menurut Nur Kholis, pekerja disabilitas yang ingin mendapatkan pelatihan kerja bisa langsung menghubungi petugas Sudin di kecamatan atau kelurahan.
"Bisa juga hubungi kita lewat Instagram dan nanti petugas PJLP kita akan langsung menindaklanjuti," jelas dia. Setelah mendaftar, pihaknya akan menyesuaikan jenis pelatihan kerja yang tepat sesuai dengan kendala fisik yang dialami warga tersebut.
Kalau tunanetra atau low vision, kan tidak mungkin kita ikutkan pelatihan SIM A. Kita akan sesuaikan lagi," jelas Nur, Sekarang tersedia beberapa jenis pelatihan di antaranya servis AC, membuat SIM A, membuat kue kering, minuman ringan, hingga kerajinan tangan.
Di saat yang sama, Kepala Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Transmigrasi pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Yasil Farabi, mengatakan pelatihan kerja untuk warga disabilitas juga dibuka oleh pihak Pusat Pelatih Kerja Daerah (PPKD) di setiap wilayah DKI.
"Bisa juga langsung daftar ke PPKD Jakarta Barat dan pasti langsung dilayani," jelas dia. Sebelumnya, Suku Dinas Sosial Jakarta Barat beberapa kali juga sempat menggandeng warga disabilitas dalam kegiatan pelatihan kerja tahun 2022.
Tercatat ada 50 warga tunanetra yang dilatih menjadi tukang pijat profesional. Tidak hanya itu, pihaknya juga menggelar pelatihan untuk 100 tunanetra menjadi pembuat rekaman audio untuk didengar khalayak umum melalui media internet (siniar/podcast).


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top