Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 18 Feb 2025, 15:53 WIB

Agnez Mo Buka Suara Soal Perseteruannya dengan Ari Bias

Penyanyi Agnez Mo saat dijumpai di sela Jakarta Eprix Esports Championship, Minggu (28/5/2023).

Foto: ANTARA

JAKARTA - Agnez Monica akhirnya buka suara soal perseteruannya dengan Ari Bias atau Ari Sapta Hernawan, juga soal putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah telah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya dan harus membayar denda Rp1,5 miliar.

Di podcast “Close the Door” Deddy Corbuzier, Agnez mengatakan tuntutan Ari Bias salah sasaran. Ia mengatakan tidak melanggar apapun dalam kasus tersebut dengan mengutip beberapa pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni pasal 23 dan pasal 87.

Dalam pasal 23 ayat 5 disebutkan: “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

Dan, pasal 87 ayat 4 menyebutkan: “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif."

Agnez mengatakan yang ia lakukan saat itu hanyalah menyanyi, dan pihak yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti adalah pihak penyelenggara.

Agnez mengaku sudah beberapa kali mengingatkan pihak penyelenggara untuk membayar royalti. Gue itu udah ngingetin mereka ada enam, tujuh kali,” katanya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias, setelah proses hukum sejak perkara register 11 September 2024.

Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah dalam laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025 menyatakan bahwa tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) telah menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya, yakni Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dalam tiga kali konser komersial, sehingga majelis hakim menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp.1.500.000.000 (Rp1,5 miliar).

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang diwakili oleh Piyu Padi Reborn dan Badai eks-Kerispatih, dikutip dari akun Instagram @aksibersatu, di Jakarta, Selasa (4/2), menyambut baik putusan itu dan bertekad untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.

Ari Bias, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang, menekankan pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial, demi perlindungan Hak Cipta.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.