Agar Tak Salah Pilih Sekda Lagi, Begini Saran Pakar Hukum Ke Pj Gubernur Banten
Pakar Hukum Tata Negara Yhanu Setyawan
SERANG - Pakar Hukum Tata Negara Yhanu Setyawan menyarankan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar agar lebih selektif lagi memilih Pj Sekda menggantikan M Tranggono yang akan berakhir 23 November 2022. Hal tersebut agar kesalahan serupa tidak terulang kembali dalam pemilihan Pj Sekda yang akan membantu tugas-tugas Pj Gubernur di masa transisi.
"Kita masyarakat Banten semua berharap kepada Pj Gubernur, agar bisa memilih Pj Sekda yang tidak hanya mampu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, mengelola administrasi, organisasi, serta menjalankan tata laksana, tetapi juga mampu menjadi teladan bagi seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah)," ujar Yhanu yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Minggu (6/11).
Tak hanya itu, pengganti M Tranggono juga harus memiliki kapabilitas dan kapasitas sebagai seorang calon Sekda yang bisa diukur dan diuji melalui pengalaman jabatan serta tour of duty yang pernah dilalui sebelumnya.
"Pengalaman sebelumnya dalam penunjukan Pak Tranggono dapat dipahami, karena situasinya harus cepat memilih, sehingga mencari orang yang paling kosong dan yang memiliki beban kerja yang paling ringan saat itu adalah Pak Trangono," terang Yhanu.
Namun, kata Yhanu, kondisi saat ini berbeda, dimana Pj Gubernur memiliki waktu yang cukup panjang dalam memilih dan mengidentifikasi pejabat pejabat eselon 2 yang paling mungkin untuk membantu menyelenggarakan kerja pemerintah daerah. Kemudian yang paling berpengalaman terkait administrasi pemerinah daerah, serta mampu mengkomunikasikan agenda pemerintah kepada masyarakat, termasuk yang paling mampu mengorganisir kerja OPD.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya