Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Perlindungan Konsumen I Sekitar 85% dari Total Aduan ke BPKN Terkait Transaksi Perumahan

Aduan Transaksi Perumahan Tertinggi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Ada rumahnya, bahkan pembelinya sudah mendiami rumah itu bertahun-tahun, tetapi sertifikatnya masih sama pengembang. Padahal, regulasi mengharuskan jika konsumennya sudah membeli maka harus ada sertifikat dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya. Masalah seperti ini sangat banyak, belum lagi masalah lahan," ungkapnya, di Jakarta, Senin (30/7).

BPKN menduga adanya penyimpangan dokumen perumahan. Contoh lainnya, lahan yang masih dalam proses perizinan dan belum selesai atau lahan belum bebas sengketa, sementara penjualan ke konsumen tetap berjalan. Kasus seperti ini banyak terjadi di berbagai kota, baik Bogor, Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Umumnya, penawaran perumahan belum dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang ada. Padahal dalam Undang-Undang (UU) untuk menjual rumah minimal 20 persen dari rencana pembangunan harus sudah terealisasi, baru bisa dipasarkan melalui iklan. Selama ini yang dijual kebanyakan brosurnya, fisiknya belum ada. Ini tentunya merugikan negara karena cash flow-nya tertunda, sementara konsumen, dia akan dikenakan pembengkakan biaya pajak yang setiap tahun meningkat.

Masalah lainnya, status kepemilikan menjadi tidak jelas dan terkadang terjadi pembatalan pemesanan unit serta mutu bangunan yang rendah. Selain masalah pada legalitas bangunan, masalah lainnya yang banyak dikeluhkan juga pada pembiayaan.

Terkait itu, BPKN meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperketat pengawasan terhadap implementasi transaksi perumahan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top