Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 18 Feb 2021, 06:36 WIB

Ade: Tindak Tegas Penilep Bansos

Bupati Bogor Ade Yasin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

BOGOR - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin meminta pihak kepolisian menindak tegas anak buahnya yang mengorupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

"Ini ranahnya kepolisian. Kalau kami, siapa pun itu ketika melanggar hukum, harus diproses," ujar Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (17/2).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengaku miris dengan oknum aparat Desa Cipinang, Rumpin, Bogor yang ingin meraup untung dari program bantuan pemerintah bagi masyarakat miskin.

"Apalagi ini kaitan dengan bansos, kaitan dengan masyarakat kecil. Harus diproses hukum," kata Ade Yasin lagi.

Pasalnya, Polres Bogor, Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka yakni Endang Suhendar, dan LH yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, dan Kasi Pelayanan di Desa Cipinang atas perkara manipulasi 30 data penerima bansos tunai masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan, tersangka Endang Suhendar menarik setoran dari LH yang memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai 54 juta rupiah atau 1,8 juta rupiah dari setiap satu akun penerima bansos.

"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya 600 ribu rupiah, dikalikan tiga jadi 1,8 juta rupiah per orang," ujarnya.

Harun menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos, untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai 250 ribu rupiah.

"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata Harun.

Harun menjelaskan, LH, tersangka penilapan dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19, b terancam hukuman maksimal lima tahun.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah," ujar Kapolres Bogor.

Menurutnya, hukuman yang terancam menjerat LH itu tertuang dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Pasalnya, tersangka yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu, memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai 54 juta rupiah.

Kini, Endang Suhendar buronan polisi karena menarik setoran dana bansos warga terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan Desa

Ade Yasin meluncurkan program bantuan keuangan desa bernama Satu Miliar Satu Desa atau Samisade di Desa Cipenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2).

"Tidak semua (nominalnya) sama 1 miliar rupiah, tergantung usulan program dan potensi di desa. Sejauh ini masih diverifikasi, ada 214 desa mendapatkan 1 miliar rupiah, dan terendah satu desa mendapat 200 juta rupiah, itu hanya empat desa," kata Ade Yasin.

Menurutnya, program yang berasal dari APBD tahun 2021 itu totalnya mencapai 311,83 miliar rupiah dengan sasaran 349 desa di 38 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Redaktur: M Husen Hamidy

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.