Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Ada Pelanggaran HAM di Kasus Edward Soeryadjaya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setara Institute menilai telah terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilakukan penegak hukum terhadap pengusaha Edward Soeryadjaya.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menegaskan Edward seharusnya dibebaskan setelah putusan praperadilan menyatakan status tersangka dan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap pengusaha itu gugur demi hukum. Namun, saat ini Edward masih ditahan dan menjalani persidangan.

"Yang dilakukan penegak hukum terhadap Edward adalah pelanggaran. Dan pelanggaran ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi setiap warga Negara, terlebih ada pelanggaran hak azasi manusia, ada hak warga negara yang juga ikut dilanggar," ujar Bonar Tigor di Jakarta, kemarin.

Pendapat senada dilontarkan praktisi hukum Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, kasus Edward tidak bisa diadili karena penetapan tersangka atas nama Edward dinyatakan tidak sah oleh praperadilan. "Kasus ini adalah praktik buruk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Maqdir

Pernyataan Bonar Tigor dan Maqdir Ismail dilontarkan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang korupsi dana pensiun PT Pertamina kendati Edward Soeryadjaya, yang dinyatakan sebagai terdakwa, sudah memenangkan sidang praperadilan beberapa pekan sebelumnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top