Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Ada Pelanggaran HAM di Kasus Edward Soeryadjaya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setara Institute menilai telah terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilakukan penegak hukum terhadap pengusaha Edward Soeryadjaya.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menegaskan Edward seharusnya dibebaskan setelah putusan praperadilan menyatakan status tersangka dan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap pengusaha itu gugur demi hukum. Namun, saat ini Edward masih ditahan dan menjalani persidangan.

"Yang dilakukan penegak hukum terhadap Edward adalah pelanggaran. Dan pelanggaran ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi setiap warga Negara, terlebih ada pelanggaran hak azasi manusia, ada hak warga negara yang juga ikut dilanggar," ujar Bonar Tigor di Jakarta, kemarin.

Pendapat senada dilontarkan praktisi hukum Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, kasus Edward tidak bisa diadili karena penetapan tersangka atas nama Edward dinyatakan tidak sah oleh praperadilan. "Kasus ini adalah praktik buruk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Maqdir

Pernyataan Bonar Tigor dan Maqdir Ismail dilontarkan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang korupsi dana pensiun PT Pertamina kendati Edward Soeryadjaya, yang dinyatakan sebagai terdakwa, sudah memenangkan sidang praperadilan beberapa pekan sebelumnya.

Pengadilan Tipikor untuk kali pertama membacakan dakwaan kepada Edward pada 16 Mei 2018. Padahal, pada 23 April sebelumnya, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Edward dalam kasus ini gugur demi hukum. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Edward dalam kasus ini juga dinyatakan batal.

Harus Dipertanyakan

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mempertanyakan kasus tersebut. "Ini aneh. Ada apa? Komisi III DPR harus mempertanyakan persoalan ini. Harus dicari tahu kenapa sidang tetap digelar ketika sudah digugurkan praperadilan?" ujar Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR.

Kuasa hukum Edward, Bambang Hartono, menyatakan, putusan praperadilan adalah undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun, dalam sidang kasus Edward di PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam agenda jawaban eksepsi Jaksa, penuntut umum justru mengkoreksi putusan praperadilan kasus Edward dan berkeras tak mau menjalankannya.

Bambang mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan aparat hukum yang mengabaikan putusan praperadilan tersebut ke Kepolisian berdasarkan pasal 421 terkait penyalahgunaan kekuasaan.

yok/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top