Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Ada Pelanggaran HAM di Kasus Edward Soeryadjaya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengadilan Tipikor untuk kali pertama membacakan dakwaan kepada Edward pada 16 Mei 2018. Padahal, pada 23 April sebelumnya, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Edward dalam kasus ini gugur demi hukum. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Edward dalam kasus ini juga dinyatakan batal.

Harus Dipertanyakan

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mempertanyakan kasus tersebut. "Ini aneh. Ada apa? Komisi III DPR harus mempertanyakan persoalan ini. Harus dicari tahu kenapa sidang tetap digelar ketika sudah digugurkan praperadilan?" ujar Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR.

Kuasa hukum Edward, Bambang Hartono, menyatakan, putusan praperadilan adalah undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun, dalam sidang kasus Edward di PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam agenda jawaban eksepsi Jaksa, penuntut umum justru mengkoreksi putusan praperadilan kasus Edward dan berkeras tak mau menjalankannya.

Bambang mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan aparat hukum yang mengabaikan putusan praperadilan tersebut ke Kepolisian berdasarkan pasal 421 terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top