Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keuangan Negara dalam Bahaya, Ada Apa I Audit investigasi BPK Menunjukkan Tidak ada Debitur yang Melunasi Utangnya

Ada Apa Kemenkeu Tidak Menagih Piutang Negara dari BLBI?

Foto : DOK KEMENKEU

TETAP TIDAK DITAGIH | Gedung Kemenkeu di Jakarta Pusat. Kemenkeu harus menagih piutang negara dari BLBI yang masih aktif karena Presiden dan DPR belum pernah menghapus piutang tersebut. Tetapi sampai saat ini, di saat keuangan negara berada pada titik bahaya, piutang BLBI tetap tidak ditagih. Ada apa dengan Kemenkeu?

A   A   A   Pengaturan Font

Lama Terabaikan

Guru Besar Ilmu Hukum Perdata Universitas Airlangga Surabaya, Lucianus Budi Kagramanto, pekan lalu, mengatakan dalam kondisi menjelang resesi seperti sekarang, pemerintah harus menagih piutang negara yang berasal dari BLBI untuk menutupi kekurangan anggaran.

"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang, apalagi terancam resesi, harus ditagih utang-utang BLBI. Harus dikejar dan dibayar pokok dan bunganya sesuai kesepakatan yang mereka tanda tangani dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA)," kata Lucianus. n uyo/SB/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Djati Waluyo, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top