Ada Apa Kemenkeu Tidak Menagih Piutang Negara dari BLBI?
TETAP TIDAK DITAGIH | Gedung Kemenkeu di Jakarta Pusat. Kemenkeu harus menagih piutang negara dari BLBI yang masih aktif karena Presiden dan DPR belum pernah menghapus piutang tersebut. Tetapi sampai saat ini, di saat keuangan negara berada pada titik bahaya, piutang BLBI tetap tidak ditagih. Ada apa dengan Kemenkeu?
Lama Terabaikan
Guru Besar Ilmu Hukum Perdata Universitas Airlangga Surabaya, Lucianus Budi Kagramanto, pekan lalu, mengatakan dalam kondisi menjelang resesi seperti sekarang, pemerintah harus menagih piutang negara yang berasal dari BLBI untuk menutupi kekurangan anggaran.
"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang, apalagi terancam resesi, harus ditagih utang-utang BLBI. Harus dikejar dan dibayar pokok dan bunganya sesuai kesepakatan yang mereka tanda tangani dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA)," kata Lucianus. n uyo/SB/E-9
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya