Ada Apa Kemenkeu Tidak Menagih Piutang Negara dari BLBI?
TETAP TIDAK DITAGIH | Gedung Kemenkeu di Jakarta Pusat. Kemenkeu harus menagih piutang negara dari BLBI yang masih aktif karena Presiden dan DPR belum pernah menghapus piutang tersebut. Tetapi sampai saat ini, di saat keuangan negara berada pada titik bahaya, piutang BLBI tetap tidak ditagih. Ada apa dengan Kemenkeu?
» Negara menanggung beban berat, hampir bangkrut, tapi utang debitur BLBI dibiarkan.
» Kalau tidak ditagih harus diambil-alih KPK karena ini korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka.
JAKARTA - Tidak ditagihnya piutang negara yang berasal dari pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai sangat membahayakan keuangan negara. Selain melanggar Undang-Undang karena tidak pernah dihapus Presiden bersama DPR, piutang negara dari BLBI yang tidak ditagih juga merupakan kejahatan hukum.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya