Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keuangan Negara dalam Bahaya, Ada Apa I Audit investigasi BPK Menunjukkan Tidak ada Debitur yang Melunasi Utangnya

Ada Apa Kemenkeu Tidak Menagih Piutang Negara dari BLBI?

Foto : DOK KEMENKEU

TETAP TIDAK DITAGIH | Gedung Kemenkeu di Jakarta Pusat. Kemenkeu harus menagih piutang negara dari BLBI yang masih aktif karena Presiden dan DPR belum pernah menghapus piutang tersebut. Tetapi sampai saat ini, di saat keuangan negara berada pada titik bahaya, piutang BLBI tetap tidak ditagih. Ada apa dengan Kemenkeu?

A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau tidak ditagih, itu sangat membahayakan keuangan negara. Sampai hari ini jumlahnya paling tidak sudah 4.000 triliun. Kenapa utang pajak pengusaha kecil diuber-uber sampai ke liang kubur, sementara yang besar, yang membangkrutkan negara dibiarkan. Ada apa ini dengan Kemenkeu," kata Dosen Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, Ahmad Ma'ruf, kepada Koran Jakarta, pekan lalu.

Menurutnya, jelas itu melanggar hukum. Di Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa penghapusan piutang negara di atas 100 miliar rupiah hanya bisa ditetapkan Presiden dengan persetujuan DPR. Sampai sekarang, Presiden tidak pernah menghapusnya. Artinya piutang tersebut masih aktif. Kalau tidak ditagih, ya melanggar Undang-Undang.

Pembiaran hak tagih piutang BLBI juga merupakan kejahatan hukum. Bagaimana tidak, negara menanggung beban yang sangat besar, sudah hampir bangkrut, tetapi utang debitur BLBI tidak ditagih. Negara dan rakyat yang tidak berutang ikut menanggung beban. Yang kecil ditindas, sedangkan yang besar dibiarkan.

Penjahatnya atau debitur BLBI makin kaya raya karena setiap tahun terima uang dari bunga obligasi rekap. Ada yang dapat sampai 78 triliun rupiah per tahun. Bagaimana banknya tidak untung besar, setelah merampok BLBI, duduk-duduk saja setiap tahun terima bunga 78 triliun dari APBN, dari pajak rakyat. Kalau bukan hukum rimba, apa ini namanya?

"Katanya nothing to lose, kok pemerintah tidak bertindak, kok Kemenkeu tidak menagih. Ini kewajiban hukum. Kalau tidak ditagih, sudah sepantasnya diambil-alih KPK karena kejahatan BLBI ini merupakan kejahatan terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka," kata Ma'ruf.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Djati Waluyo, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top