Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 25 Feb 2021, 11:56 WIB

Ada 7 Kasus Positif Covid-19, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Kembali Tutup Selama Dua Hari

Petugas melakukan penyemprotan kembali disinfentan di PN Jakarta Pusat.

Foto: Istimewa

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali tutup usai adanya 7 kasus positif di lingkungan Pengadilan. Penutupan dilakukan selama dua hari terhitung mulai tanggal 25 hingga 26 Februari 2021.

"Berdasarkan Surat YM Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/1168/OT.01/2/2021 Tanggal 24 Februari 202, maka telah di instruksikan kepada Bapak Ketua PN Jakarta Pusat yaitu : untuk memutus mata rantai Covid-19 dgn melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari terhitung mulai 25 Februari sampai 26 Februari 2021," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2).

Adapun ketentuannya, lanjut Bambang, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris tetap masuk Kantor seperti biasa. Kemudian, Hakim dan Panitera Pengganti dan siapapun jika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di Kantor.

Selanjutnya, pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Agar tetap ditingkatkan Prokes baik di dalam maupun kedinasan. PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai Senin, 1 Maret 2021," ungkap Bambang.

Sebelumnya, Bambang mengungkapkan tujuh kasus positif di lingkungan pengadilan berdasarkan Surat Ketua PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tanggal 23 Februari 2021, Perihal Laporan Aparatur Peradilan yg terkonfirmasi Covid-19 pada PN Jakarta Pusat. Terdapat 1 Hakim, 2 Panitera Pengganti dan 1 orang Jurusita telah positif terpapar Covid-19 berdasarkan Test Swab PCR.

Untuk saat ini kepada 4 orang tersebut di atas telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari dan mereka juga melakukan isolasi mandiri serta ada juga yang dirawat. Kemudian, ada hari Selasa (23/2), PN Jakarta Pusat telah melalukan Test Rapid Antigen kepada semua Hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat dan hasilnya ada tiga orang lagi yang hasilnya positif terpapar Covid-19.

Bukan pertama, ini sudah ketiga kalinya, PN Jakarta Pusat menerapkan tutup sementara atau lockdown di wilayah pengadilan akibat adanya aparatur pengadilan yang terpapar Covid-19.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.