Ada 7 Kasus Positif Covid-19, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Kembali Tutup Selama Dua Hari
Petugas melakukan penyemprotan kembali disinfentan di PN Jakarta Pusat.
Foto: IstimewaJAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali tutup usai adanya 7 kasus positif di lingkungan Pengadilan. Penutupan dilakukan selama dua hari terhitung mulai tanggal 25 hingga 26 Februari 2021.
"Berdasarkan Surat YM Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/1168/OT.01/2/2021 Tanggal 24 Februari 202, maka telah di instruksikan kepada Bapak Ketua PN Jakarta Pusat yaitu : untuk memutus mata rantai Covid-19 dgn melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari terhitung mulai 25 Februari sampai 26 Februari 2021," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2).
Adapun ketentuannya, lanjut Bambang, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris tetap masuk Kantor seperti biasa. Kemudian, Hakim dan Panitera Pengganti dan siapapun jika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di Kantor.
Selanjutnya, pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Agar tetap ditingkatkan Prokes baik di dalam maupun kedinasan. PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai Senin, 1 Maret 2021," ungkap Bambang.
Sebelumnya, Bambang mengungkapkan tujuh kasus positif di lingkungan pengadilan berdasarkan Surat Ketua PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tanggal 23 Februari 2021, Perihal Laporan Aparatur Peradilan yg terkonfirmasi Covid-19 pada PN Jakarta Pusat. Terdapat 1 Hakim, 2 Panitera Pengganti dan 1 orang Jurusita telah positif terpapar Covid-19 berdasarkan Test Swab PCR.
Untuk saat ini kepada 4 orang tersebut di atas telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari dan mereka juga melakukan isolasi mandiri serta ada juga yang dirawat. Kemudian, ada hari Selasa (23/2), PN Jakarta Pusat telah melalukan Test Rapid Antigen kepada semua Hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat dan hasilnya ada tiga orang lagi yang hasilnya positif terpapar Covid-19.
Bukan pertama, ini sudah ketiga kalinya, PN Jakarta Pusat menerapkan tutup sementara atau lockdown di wilayah pengadilan akibat adanya aparatur pengadilan yang terpapar Covid-19.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 2 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 3 Peneliti Korsel Temukan Fenomena Mekanika Kuantum
- 4 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 5 Menko Zulkifli Tegaskan Impor Singkong dan Tapioka Akan Dibatasi
Berita Terkini
- Lewat Program Bantuan Ambulans, Dinkes Kaltim Perkuat Layanan Kesehatan di Sekitar IKN
- Menbud Nyatakan Sumenep Layak Jadi Ibu Kota Keris Dunia, Ini Alasannya
- Puan Tegaskan DPR RI Siap Tampung Aspirasi Terkait Kampung Kelola Tambang
- Presiden Filipina Terganggu atas Aksi Mata-mata Tiongkok
- AS dan Jepang Bertekad Perkuat Aliansi Pertahanan