Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Direktorat

Pemkab Bekasi Resmi Larang ASN Berjudi

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyapa warga pada kegiatan Botram Masuk Desa yang digelar di Kantor Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan pada Selasa (9/7)

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai kontrak, hingga pegawai BUMD lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi dilarang bermain judi baik konvensional maupun online. Larangan ini dikuatkan dengan surat edaran dari Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Surat edaran berkaitan larangan judi diterbitkan tanggal 8 Juli untuk seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala bagian, pegawai BUMD, dan jajaran ASN. "Mereka dilarang terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya. Larangan termasuk untuk perjudian konvensional," tandas Dani, di Cikarang, Rabu.

Dia mengaku telah menginstruksikan jajaran terkait untuk menerapkan sistem pengendalian internal tiap-tiap perangkat daerah, unit kerja dan BUMD untuk mencegah transaksi judi daring maupun konvensional. Dani juga menginstruksikan segenap kepala perangkat daerah maupun pimpinan BUMD untuk sosialisasi larangan ini.

Dani minta kepala perangkat daerah, camat, dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawainya yang terlibat judi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun daring lewat https://inspektorat.bekasikab.go.id.

"Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD saya tugaskan membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional," katanya. Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top