Perbaikan Sistem Pendidikan Kedokteran Harus Sistematis
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin
Pemerintah baru saja menerbitkan UU Kesehatan yang secara strategis disiapkan untuk kepentingan pembangunan SDM demi memanfaatkan bonus demografi dan menyongsong Indonesia Emas.
Kesehatan merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Apalagi Indonesia tengah mengalami bonus demografi yang mana produktivitas SDM menjadi faktor penentu dalam memanfaatkan bonus tersebut. Di sisi lain, Indonesia tengah menyongsong Indonesia Emas pada tahun 2045 dan butuh generasi-generasi produktif yang mesti disiapkan sejak saat ini.
Salah satu langkah strategis pemerintah untuk sektor kesehatan yaitu menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan-peraturan turunan terkait UU tersebut juga dijadwalkan rampung pada tahun ini.
Meski demikian, tidak sedikit isu kesehatan yang muncul belakangan ini. Tidak hanya dari penyakit, tapi juga tanggapan kritis banyak pihak terkait aturan turunan UU Kesehatan. Beberapa waktu lalu juga muncul kasus perundungan dalam pendidikan kedokteran. Isu-isu tersebut tentu menjadi tantangan untuk pembangunan sektor kesehatan.
Untuk mencari tahu tentang isuisu tersebut, wartawan Koran Jakarta, Muhamad Ma'rup, mewawancarai Menteri Kesehatan (Menkes), Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU, dalam beberapa kesempatan.Berikut petikan wawancaranya.
Bisa dijelaskan bagaimana proses penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU Kesehatan. Bagaimana tanggapan Anda terkait adanya penolakan PP yang telah disusun?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya