932 Bangunan di Pulau D Disegel
Meninjau Reklamasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel seluruh bangunan yang berada di Pulau D serta menutup kegiatan pembangunan gedung di seluruh lahan reklamasi Teluk Jakarta, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (7/6).
Penyegelan proyek itu dilakukan karena pihak pengembang terbukti tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Bangunan yang disegel Pemda di Pulau D itu berjumlah 932 bangunan, terdiri dari 212 unit rumah kantor (rukan), 409 rumah tinggal serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Sedangkan untuk Pulau C diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.
Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. "Seluruh bangunan yang disegel di Pulau D itu tidak memiliki izin.
Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat meninjau Pulau Reklamasi. Anies menegaskan, pemerintah DKI Jakarta harus menegakkan aturan kepada semua pihak.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya