Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek Reklamasi

932 Bangunan di Pulau D Disegel

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Meninjau Reklamasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel seluruh bangunan yang berada di Pulau D serta menutup kegiatan pembangunan gedung di seluruh lahan reklamasi Teluk Jakarta, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (7/6).

Penyegelan proyek itu dilakukan karena pihak pengembang terbukti tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Bangunan yang disegel Pemda di Pulau D itu berjumlah 932 bangunan, terdiri dari 212 unit rumah kantor (rukan), 409 rumah tinggal serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Sedangkan untuk Pulau C diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.

Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. "Seluruh bangunan yang disegel di Pulau D itu tidak memiliki izin.

Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat meninjau Pulau Reklamasi. Anies menegaskan, pemerintah DKI Jakarta harus menegakkan aturan kepada semua pihak.

Bukan hanya tegak kepada yang kecil dan lemah, tetapi kepada mereka yang besar dan kuat. "Kami ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada.

Alhamdulillah, kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan baik, petugas Satpol PP maupun petugas dari dinas Cipta Karya dan tata kota semuanya menjalankan dengan baik dan kita harap semua ini bisa berjalan tuntas," lanjutnya.

Jangan Dibalik

Ke depan, mantan Mendikbud itu meminta kepada semua pihak dalam membangun harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada. "Jangan dibalik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin.

Pastikan ada izin dulu, baru membangun. Semua sesuai dengan tata kelola yang ada," katanya.

Anies menambahkan, saat ini Pemda sedang membahas dan merampungkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil.

"Tahap berikutnya, kami akan segera menuntaskan penyusunan raperda sekaligus juga kami membentuk semua badan-badan yang diharuskan oleh Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan juga perda yang menyangkut reklamasi," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Benny Agus Chandra, mengatakan bangunan tidak berizin itu dihentikan sementara karena tidak memiliki izin.

Namun, bangunan itu bisa saja langsung dibongkar jika izinnya dibengkalaikan. "Nah, untuk itu akan ada kajian khusus tentang ini. Ini baiknya diapakan. Kita audit. Kalau tiba-tiba dibongkar, ternyata sudah sesuai kan sayang juga. Total ada 923 unit.

Ada hunian, ada rukan, campur. 212 unit rukan, 409 rumah tinggal tapak ukuran 60, serta 311 unit rumah dan rukan yang masih setengah," ungkapnya. pin/ P-4

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top