78 Pengelola Gedung Ajukan Izin Resepsi
Relawan menyemprotkan cairan disinfektan di fasilitas umum kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan sebanyak 78 pengelola gedung dan hotel mengajukan izin resepsi pernikahan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Sampai saat ini 78 gedung dan hotel telah mengajukan izin untuk melangsungkan resepsi pernikahan dan dinas telah menyetujui sekitar 30 gedung pertemuan dan hotel," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi, di Jakarta, Kamis (27/11).
Awalnya, 30 gedung dan hotel tersebut, kata Bambang, telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) izin operasi diterbitkan Disparekraf DKI Jakarta yang ditandatangani oleh pelaksana tugas Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.
"Surat tersebut dikeluarkan setelah 30 unit usaha tersebut mengajukan izin dan persentasi lalu kami bersama tim evaluasi dan mereka merevisi hasilnya. Sementara 48 lainnya sedang menunggu jadwal untuk persentasi dan juga evaluasi dan ada yang sedang proses," ujar Bambang.
Bambang menerangkan, proses ini bisa tidak berlangsung lama karena adanya antrean untuk presentasi dan evaluasi lapangan. Namun demikian pihaknya menegaskan tidak menolak pengajuan izin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya