
7 WNI Ditahan Malaysia, Diduga Bobol Anjungan Minyak Terengganu
Ilustrasi - Anjungan minyak lepas pantai.
Foto: Antara/HO-AspriKUALA LUMPUR - Tujuh warga negara Indonesia (WNI) ditahan karena diduga berupaya membobol dan mencuri di anjungan minyak tak berpenghuni di perairan Terengganu, Malaysia.
Pengarah Dinas Kelautan Negara Bagian Terengganu Kapten Maritim Mohd Khairulanuar Abdul Majid, dalam sebuah pernyataan di laman Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (APMM), yang diakses di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan Pusat Operasi Maritim Negara Bagian Terengganu (PUSOP) menerima informasi dari Grup Keamanan Petronas mengenai insiden instrusi di anjungan minyak tak berpenghuni di ladang minyak Tembikai (CPP TEMBIKAI).
Kejadian itu berlangsung pada posisi 77 mil laut timur Kuala Terengganu pada Rabu (19/2), pukul 13.30 siang waktu Malaysia (pukul 12.30 WIB).
Berdasarkan informasi tersebut, ia mengatakan tim operasi mendeteksi tanda-tanda platform disusupi dan melihat seseorang bersembunyi di ruang pembangkit listrik saat melakukan pemeriksaan rutin.
Guna menindaklanjuti pengaduan tersebut, KM RAWA yang sedang menjalankan tugas Operasi IMAN diatur untuk bergerak ke lokasi tersebut, dan tiba di lokasi kejadian pada pukul 21.00 untuk segera melakukan pemantauan fisik di area peron.
Karena kondisi gelap dan ombak kuat yang dapat membahayakan personel, ia mengatakan tim pencari bersama kru operasi platform baru dapat menaiki platform pada Kamis (20/2), pukul 11.30 siang.
Kapten Khairulanuar mengatakan pemeriksaan tersebut menemukan bahwa anjungan dalam keadaan berantakan akibat pembongkaran, dengan bekas-bekas kabel yang terputus, tumpukan baterai, wadah makanan, dan perlengkapan yang digunakan, yaitu pemotong kabel, seperangkat kunci pas, dan tali.
Hasil penyelidikan lebih lanjut, anggota Badan Penegakan Maritim Malaysia menemukan tujuh tersangka, WNI berusia antara 25 dan 45 tahun, bersembunyi di ruang saluran udara (ventilasi) anjungan minyak.
Semua tersangka ditangkap dan dipindahkan ke KM RAWA dan dibawa ke Dermaga Maritim Negara Bagian Terengganu untuk diselidiki berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Interogasi awal menemukan bahwa semua tersangka dikirim ke platform menggunakan perahu, tetapi melarikan diri segera setelah mereka melihat kehadiran kapal aparat penegak hukum.
Berita Trending
- 1 TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja
- 2 Kemenhut bantah pembatasan drone terkait temuan ladang ganja di TNBTS
- 3 Awak Bus di Purwokerto Cek Kesehatan Jelang Angkutan Mudik Lebaran
- 4 BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Menyalurkan Santunan Rp3,3 Miliar
- 5 Menbud: Sinema Berperan Sebagai Alat Literasi Sejarah
Berita Terkini
-
1.000 anak duafa se-Riau belanja baju Lebaran di Citimall Dumai
-
Lando Norris Incar Kemenangan Kedua di GP China
-
Dari Dosen Berkualitas Hingga Alumni Sukses, Berikut 5 Keunggulan Prodi Ekonomi Pembangunan Unika Atma Jaya
-
Wali Kota Banjarmasin Terima Masukan Soal Darurat Sampah
-
Jetour Akan Rilis 2 EV dan Kemungkinan 1 Hybrid Tahun Ini